1. Kasus BUMN
“Sofyan Djalil,
Mantan Menteri BUMN akan Diperiksa KPK terkait Kasus Century.”
Komisi Pemberantasan
Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil terkait
penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan
penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara akibat pemberian FPJP dari BI ke Bank
Century mencapai Rp689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank
gagal berdampak sistemik sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76
triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp7,4 triliun.
2. Kasus Merger
“Merger Bank CIMB.”
Merupakan kasus merger
yang terjadi pada Bank Niaga dan Bank Lippo. Bank Niaga didirikan pada 26
September 1955, dan saat ini lnerupakan bank ke-7 terbesar di Indonesia
berdasarkan aset serta ke-2 terbesar di segmen Kredit Kepemilikan Rumah dengan
pangsa pasar sekitar 9-10%. Bumiputra-Commerce Holdings Rerhad (BCHB) memegang
kepemilikan mayoritas sejak 25 November2002, kemudian dialihkan kepada CIMB
Group, anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh RCHB, pada 16 Agustus
2007. Bank Lippo didirikan pada bulan Maret 1948. Menyusul merger dengan PT
Bank Unium Asia. Bank Lippo mencatatkan sahamnva di Bursa Efek pada November
1989. Pemerintah RI menjadi pemegang sahaln mayoritas di Bank Lippo melalui
program rekapitalisasi yang dilaksanakan pada 28 Mei 1999. Pada tanggal 30
September 2005, setelah memperoleh persetu-iuan Bank Indonesia, Khazanah
IVasional Berhad mengakuisisi kepemilikan mayoritas di Bank Lippo. PT. Bank
CTMB Niaga-Tbk berdiri pada tanggal 1 November 2008. PT. Bank CIMB Niaga
merupakan hasil merger antara PT. Bank Niaga (Persero) Tbk dengan PT. Bank
Lippo (Persero) Tbk. Proses merger dilakukan dengan cara Commerce International
Merchant Bankers (CIMB) Group membeli 51 persen saham Bank Lippo yang dimiliki
oleh Santubong Ventures. anak usaha dari Khazanah. Khazanah sendiri adalah
perusahaan besar dibidang keuangan asal Malaysia. Total pembelian saham Bank
Lippo oleh CIMB Group Rp 5,9 triliun atau setara 2.1 miliar ringgit Malaysia.
Sebagai gantinya Khzanah akan memperoleh 207,l Juta lembar saham baru di Bank
Bumlputera - Commerce Holding Berhard (BCHB) yakni perusahan pemilik CIMB
Group. Seluruh saham Bank Lippo akan ditukar menjadi sahani Rank Niaga dengan
rasio 2,822 saham Bank Niaga per I lembar saham Bank Lippo. Seluruh asset dan
kewajiban Bank Lippo akan dialihkan ke Bank Niaga. Dalam proses merger tersebut
CIMB menawarkan fasilitas voluntary dan standby facility yang memungkinkan
pemegang saham minoritas dikedua bank untuk melepas saham mereka dan tidak
berpartisipasi dalam proses merger.
3. Kasus Akuisisi
“Kasus Akuisisi
BTN-Bank Mandiri akan Dilaporkan ke KPK.”
Rencana akusisi PT Bank
Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dinilai banyak kejanggalan.
Salah satunya adalah dugaan adanya aksi ambil untung dari gejolak harga saham
kedua perusahaan negara tersebut yang dilakukan para pejabat negara. Ketua
Serikat Pekerja BTN Satya Wijayantara menjelaskan bahwa pihaknya akan segera
melaporkan dugaan adanya aksi ambil untung yang dilakukan oleh para pejabat di
Kementerian BUMN, dan Bank Mandiri atas gejolak harga saham beberapa waktu
lalu. Menyikapi hal itu, Satya menegaskan segera melaporkan dugaan ini ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahlan Iskan selaku Meneg BUMN tidak
mencabut dua agenda tersebut maka selain mendatangi KPK, SP BTN juga akan
mengepung kompleks DPR RI dan kantor BPK RI untuk menyampaikan bahwa
penyelenggara negara di Kementerian BUMN, dan Bank Mandiri, yang mengeruk
keuntungan dari kasus ini. Saham BTN cenderung tertekan pada perdagangan saham
Kamis setelah pemerintah memutuskan menunda akuisisi BTN oleh Bank Mandiri.
Harga saham BTN sempat berada di level tertinggi Rp 1.290 per saham dan
terendah Rp 1.170 per saham. Secara year to date, saham BBTN naik 33,33% dari harga
Rp 870 per saham pada 30 Desember 2013 menjadi Rp 1.305 per saham pada 23 April
2014.
4. Kasus Tender
“Persekongkolan Tender
Perluasan Gedung Pelayanan Pajak Dalam Proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Kantor
Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007 (PUTUSAN PERKARA NOMOR:
05/KPPU-L/2008).”
UU No.5 Tahun 1999
melarang segala bentuk cara persekongkolan oleh pelaku usaha dengan tujuan
mengatur atau menentukan pemenang suatu tender. Dalam studi kasus ini KPPU
menerima laporan adanya pelanggaran kasus persekongkolan dalam pelaksanaan
tender yang diadakan Panitia Tender dalam proyek Perluasan Gedung Kantor
Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007 mengadakan proyek pengadaan
barang yang dilakukan secara pelelangan umum. Permasalahan yang diangkat dalam
studi kasus ini adalah Hal-hal apa saja yang harus dibuktikan mengenai unsur
persekongkolan dalam tender dan Sanksi yang dapat dikenakan terhadap para
pelaku usaha dalam kasus persekongkolan Proyek Pengadaan dan Jasa Kantor
Pelayanan Pajak Madya Batam Tahun Anggaran 2007 dalam Putusan Nomor 05/KPPU-L/2008.
Kesimpulan dari studi kasus ini yaitu unsur-unsur Pasal 22 dituangkan dalam
Pedoman Pasal 22
Tentang Larangan dalam
Tender Berdasarkan UU No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh KPPU. KPPU hanya memiliki kewenangan
menjatuhkan sanksi administratif denda dan atau ganti rugi dan perintah kepada
pelaku usaha untuk menhentikan usahanya. Saran yang ingin disampaikan dalam
studi kasus ini adalah Perlunya diadakan suatu sosialisasi dan pendekatan hukum
dalam pembuktian kasus dugaan pelanggaran Pasal 22 tentang persekongkolan
walaupun sudah ada ketentuan yang mengatur serta pedoman larangan
persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa dan Perlu dibentuknya suatu
peraturan pedoman yang menjelaskan lebih jelas mengenai sanksi administratif
terutama.
Sumber :
http://melasukma14211405.blogspot.com/2014/12/bab-14-etika-bisnis-individu.html