·*
Erindah
Sari Siregar
·*
Hartini
Anggara Kasih
·*
Rezi
Septrian
1.
Monopoli
Pasar
monopoli berasal dari bahasa Yunani ,monos, satu dan polein,
menjual adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Jadi monopoli adalah kondisi pasar dimana hanya ada satu
pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu dan
ada hambatan bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk ke dalam
bisnis tersebut. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Monopoli adalah
suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang
menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip
dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidang
industri atau bisnis tertentu. Dengan kata lain, pasar dikuasai oleh satu atau
segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu,
hampir tidak ada persaingan berarti.
Perlu
kita bedakan anatara 2 macam monopoli:
·
Monopoli Alamiah
Monopoli
alamiah lahir karena mekanisme murni dalam pasar. Monopoli ini lahir secara
wajar dan alamiahkarena kondisi objektif yang dimiliki oleh suatu perusahaan,
yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa ditandingi dan
dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain.
·
Monopoli Artifisial
Monopoli
ini lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara
pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Ada
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam kaitan dengan ketimpangan
ekonomi yang ditimbulkan oleh praktek monopoli:
Perusahaan
Monopolistis diberi wewenangan secara tidak fair untuk menguras kekayaan
bersama demi kepentingannya sendiri dalam selubung kepentingan bersama.
Rakyat
atau konsumen yang sudah miskin dipaksa untuk membayar produk monopolistis yang
jauh lebih mahal
Ketimpangan
ekonomi akibat praktek monopoli juga berkaitan dengan tidak samanya peluang
yang terbuka bagi semua pelaku ekonomi oleh adanya praktek ekonomi itu. Dari
masalah ketiga yang ditimbulkan oleh praktek monopoli artifisial adalah
terlarangnya kebebasan kebebasan baik pada konsumen maupun pada pengusaha.
2.
Oligopoli
Oligopoli
adalah salah satu bentuk monopoli tetapi agagk berbeda sifatnya. Kalau monopoli
merupakan kolusi antara penguasa, maka oligopoli sesungguhnya adalah kolusi
antara pengusaha dengan pengusaha. Oligopoli agak berbeda sifatnya dengan
monopoli karena oligopoli terletak diantara pasar yang bebas dan terbuka di satu
pihak dan monopoli di pihak lain. Inti dari oligopoli adalah bahwa beberapa
pengusaha sepakat baik secara tersirat maupun tersurat untuk menetapkan harga
produk dari industri sejenis pada tingkat yang jauh lebih tinggi dari harga
berdasarkan mekanisme murni dalam pasar. Pada dasarnya pasar oligopoli dibagi
menjadi dua bentuk, yaitu pasar oligopoli dengan diferensiasi produk yaitu
produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk lainnya adalah
pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan bersifat
homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain. Pada pasar oligopoli
perusahaan dapat bersaing secara langsung, tetapi dapat pula melakukan
penggabungan atau merger.
·
Kebaikan pasar oligopoli
Dalam
pasar oligopoli, perusahaan akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi
atas produknya. Inovasi diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam
bentuk persaingan harga, tetapi dalam hal kualitas produknya.
·
Kelemahan pasar oligopoli
Dalam
pasar oligopoli, harga cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh
keuntungan yang besar. Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya
distribusi pendapatan. Selain itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar
yang berakibat pada membengkaknya biaya produksi.
3.
Suap
Salah
satu praktek yang sampai tingkat tertentu juga mengarah pada monopoli dan juga
merusak pasar adalah suap. Suap mengarah pada monopoli karena dengan suap
menyuap mencegah perusahaan lain untuk masuk dalam pasar untuk bersaing secara
fair. Dengan suap, perusahaan menyuap mendapat hak istimewa untuk melakukan
bisnis tertentu yang tidak bisa dimasuki oleh perusahaan lain.
4.
Undang-Undang Anti Monopoli
Dapat
dilihat tujuan yang ada dibalik undang-Undang antitrust di Amerika.
Undang-Undang Antitrust yang paling penting adalah apa yang dikenal sebagai The
Sherman Act, tahun 1890. Undang-Undang ini kemudian disempurnakan oleh The
Clayton Act dan The Federal Trade Commission Act pada tahun 1914. Tujuan utama
dari undang-Undang antitrust ini adalah:
·
Untuk melindungi dan menjaga persaingan
yang sehat diantara berbagai kekuatan ekonomi dalam pasar.
·
Undang-Undang anti monopoli bertujuan
melindungi kesejahteraan konsumen dengan melarang praktek-praktek bisnis yang
curang dan tidak fair.
·
Selain itu undang-Undang anti monopoli
juga bermaksud melindungi perusahaan kecil dan menengah dari praktek bisnis
yang monopolis dan oligopolis.
Sumber : Dr.
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:
Kanisius
5.
Kasus pada berbagai struktur pasar
Contoh
kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market)
disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang
artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang
serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih
untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen
mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu,
bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka
berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua
tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja
dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar