2EA23
Arie Baskoro 11211091
Fredo verdyananto 12211960
Erindah Sari Siregar 18211669
Hartini Anggara Kasih 13211250
Maulina Nurvianti 14211365
MODAL KOPERASI
Istilah Simpanan dan Permasalahan Permodalan Koperasi
Oleh: Sularso
SIMPANAN
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama
kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan,
berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham.
Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam
arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki
kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU
adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan
sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam
(KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan
pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai
modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas
koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak
memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa
menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan
tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA
Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi
eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha
memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan
lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah
berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur
permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur
pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan
hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan
kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah
yang digunakan untuk modal koperasi adalah andil atau saham, sama
dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke
Jalan Ekonomi Perusahaan
(1954; hal 124)
menjelaskan pengertian modal perusahaan pada umumnya, juga dianut oleh koperasi yang
berbadan hukum.
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal
sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi
menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan
sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan,
termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995
menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal
sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan
tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan
hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan
wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk
modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan
untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan
koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau
simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada
umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan
ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha,
adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan
dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan
perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut
menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian
eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya
mengungkung dirinya sendiri.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa
hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk
menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan
dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya
akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah
dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa
jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib
diumumkan. Karena modal
perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Hibah. Hibah adalah
pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang.
Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak
koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam
UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca
pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan
atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi
dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah
seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah,
termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan
perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi
dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka
ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang
diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan
bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
KEBUTUHAN MODAL
KOPERASI
Koperasi ataupun perusahaan pada umumnya memerlukan modal dalam jumlah dan
peristiwa tertentu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usahanya, yaitu (1)
pada waktu didirikan dan hendak memulai usaha koperasi memerlukan modal dalam
jumlah minimum tertentu, (2) pada waktu melakukan perluasan usaha memerlukan
tambahan modal, dan (3) pada waktu mengalami kesulitan yang hanya dapat diatasi
dengan menambah modal. Perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme untuk
mengatasi permodalan dengan saham, yaitu ada ketentuan tentang minimu,m modal
saat didirikan dalam bentuk modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
Mekanisme penambahan modal dilakukan dengan mengeluarkan saham baru.
PEMBAGIAN SISA
HASIL USAHA
Pembagian SHU setiap tahun kepada anggota merupakan pengeluaran uang (cash
out) yang berpengaruh terhadap likuiditas modal tahun berikutnya. Koperasi
mempunyai kebiasaan membagi habis SHU setiap tahun. Anggota koperasi selalu
menghendaki pembagian SHU sebesar-besarnya atau seluruhnya, seperti juga
kehendak pemegang saham perusahaan pada umumnya. Koperasi tidak mempunyai
kebiasaan menyisihkan bagian SHU yang ditahan atau retained earning,
untuk kepentingan likuiditas keuangan tahun berikutnya. Jika likuiditas
keuangan terganggu harus diusahakan tambahan pinjaman dari bank dengan bunga
tinggi yang menjadi beban koperasi. SHU yang ditahan berbeda dengan pembagian
SHU kepada anggota untuk disimpan kembali.
SISA KEKAYAAN SETELAH KOPERASI DIBUBARKAN
Terjadinya sisa kekayaan yang besar disebabkan karena :
(1) Simpanan anggota hanya diperhitungkan nilai nominal, dan tidak
diperhitungkan dengan kenaikan nilai kekayaan, (2) adanya dana cadangan
yang berjumlah besar, dan (3) adanya kekayaan yang timbul dari hibah
yang diterima oleh koperasi, jika ada. Jika kenaikan nilai simpanan
dlperhitungkan, kemungkinan sisa kekayaan tidak akan terlalu besar.
Permodalan Koperasi
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
Sumber-sumber Modal Koperasi:
a. Sumber Modal Koperasi menurut UU
No.12/1967 :
·
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar
tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
·
Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan
yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu
Modal Sendiri
b. Sumber Modal Koperasi menurut UU
No.25/1992 :
·
Modal Sendiri -> terdiri dari
Simpanan pokok, Simpanan wajib, Dana cadangan, Donasi atau hibah
·
Modal Pinjaman -> terdiri dari
pinjaman anggota, koperasi lain, Bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya
Modal Koperasi yang utama berasal dari anggota karena:
- Alasan
kepemilikan
- Alasan
ekonomi
- Alasan
resiko
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijakan
masing-masing koperasi.
Manfaat Distribusi Cadangan:
· Memenuhi kewajiban tertentu
· Meningkatkan jumlah operating capital
· Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
· Perluasan Usaha
Sumber: